Categories: Hukum/Kriminal

Tak Terima Disuruh Pindah, Adik Ipar Bacok Kakak Ipar di Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA_ Sufriani Normida Br Panjaitan (54 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dibacok adik ipar secara brutal di dalam kamarnya di Desa Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis 25 Juli 2024 malam sekira pukul 21.30 WIB. 

Kasus pembacokan itu terjadi dihadapan suami korban di dalam kamar rumah orang tua suaminya.

Motif pembacokan ini diduga karena dendam akibat korban menyuruh adik ipar pindah dari rumah orang tuannya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH mengungkapkan, saat kejadian itu korban sedang berada di dalam kamar bersama suaminya bernama Darsono.

Sedangkan tersangka EP Napitupulu (47 tahun) pada saat itu baru pulang dari warung dan pelaku langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kamar.

Dimana, antara pelaku dan korban tinggal satu rumah dan bersebelahan kamar mereka.

Pada saat itu pelaku langsung mendatangi korban di dalam kamar yang pada saat itu korban sedang istirahat.

Posisi korban ditempat tidur yang terbalut kelambu, dan pada saat itu tersangka langsung membacok secara membabi buta dengan menggunakan parang yang sudah dibawanya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.

Namun, pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 00.00 WIB atas bantuan warga pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dan langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara.

Menurut Kasat Reskrim, korban dan saksi yakni, suami korban sudah berada di rumah tersebut sekitar satu bulan yang lalu.

“Sebelumnya korban dan suaminya merantau di Kalimantan, dan rumah yang di tempat tersangka tersebut adalah milik orang tua suami korban Sudarsono,” jelasnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Jelas Kasat lagi, pembacokan ini terjadi karena adik ipar (tersangka) merasa tersinggung dengan suami korban yang merupakan abang kandungnya.

“Abang kandungnya meminta tersangka (adiknya) untuk pindah dari rumah tersebut, karena tersangka sudah tinggal di rumah tersebut sekitar 23 tahun.

Mereka tersinggung sehingga tersangka membacok kakak iparnya di tempat tidur.

Tersangka bersama barang bukti parang telah kita amankan di Mapolres Aceh Tenggara,” jelas Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.(Sultan Habibi)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

20 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago