ACEH SELATAN – Anggota DPRK Aceh Selatan Dedi Saputra, ST meminta kepada PT.Pinang Utama Sejati (PSU) agar menepati janji terkait dana CSR yang dijanjikan dalam surat penyataan yang ditandatangani komisaris utama Tommy Ciputro 03 Januari 2024 lalu.
“Kita minta pihak perusahaan segera menepati janji terkait dengan dana CSR Rp.500 juta dengan sistem penyetoran Rp.50 juta per bulan sebagaimana tertera dalam surat penyataan tersebut, ” kata legislator dari partai Nasdem itu.
Lebih lanjut, wakil ketua komisi III DPRK Aceh Selatan ini menjelaskan seharusnya PT.PSU patuh dan taat dengan apa yang sudah di sampaikan dalam surat pernyataan tersebut. Sebab, jika merujuk pada surat tersebut seharusnya di akhir tahun 2024 dana CSR itu sudah disetor ke rekening Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Informasi yang saya terima, hingga Januari 2025 PT.PSU belum memenuhi janjinya terkait dengan dana CSR tersebut,” lanjut Dedi Saputra.
Dedi Saputra menambahkan, jika memang PT.PSU tidak mampu memenuhi janjinya itu, maka lebih baik proses pengangkutan bijih besi yang selama ini telah dilakukan, dihentikan saja karena tidak ada manfaatnya untuk daerah.
” Kalau PT.PSU tidak komitmen dan konsisten dengan pernyataan yang sudah dibuat, maka hentikan saja proses pengangkutan bijih besi dari menggamat ke pelabuhan Tapaktuan tersebut, ” tutup Dedi Saputra.|HS
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…