JAKARTA_ Empat pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ilegal di Jepang ditangkap kepolisian setempat, tepatnya di Kota Ibaraki. Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk ke Jepang memakai visa wisata, namun malah bekerja secara ilegal.“Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Judha melanjutkan bahwa dari empat WNI ini, ada satu WNI yang statusnya legal.“Dari keempat WNI tersebut, 1 WNI berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstayer. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” ucap Judha.
Selain keempat WNi tersebut, ditangkap juga beberapa WNI lain terkait kasus yang sama. “Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.Judha menegaskan, sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberi pendampingan hukum.
Judha menambahkan, akses kekonsuleran kepada KBRI Tokyo akan diberikan jika WNI yang bersangkutan memberikan izin.“Sesuai Konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran, akses dan bantuan kekonsuleran diberikan atas dasar consent (izin) yang bersangkutan. Sesuai Konvensi, otoritas setempat hanya memberikan akses dan informasi jika memang WNI tersebut memberikan consent,” katanya.[IDNTimes]