SUBULUSSALAM _ Keluarga dari tiga warga Sepadan yang dipolisikan oleh PT MSSB/ASN pekan lalu (18/5), mendatangi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Subulussalam untuk meminta bantuan hukum.
Ketiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dipolisikan lantaran, diduga mengambil brondolan sawit milik PT MSSB/ASN.
Setelah 9 hari dipolisikan oleh PT MSSB/ASN, pihak keluarga bingung mencari bantuan. Berujung, ketiga keluarga warga Sepadan ini, meminta bantuan hukum kepada YARA perwakilan Kota setempat.
Bertempat di MJ Coffee, ketiga istri warga Sepadan itu, bersama Imum Mukim Binanga mendatangi Kaya Alim SH, YARA Kota Subulussalam, Minggu, 26 Mei 2024.
Lia, salah satu istri dari ketiga warga Sepadan yang dipolisikan menceritakan usaha membebaskan suaminya dari jeratan hukum.
Dikatakannya, selama 9 hari pasca penangkapan sang suami, ia mengaku berkali-kali meminta Kepala Kampong dan Imum Mukim untuk memediasi persoalan suaminya dengan pihak PT MSSB/ASN.
"Berkali-kali kami mendatangi pihak PT MSSB/ASN untuk meminta agar menyelesaikan persoalan suami kami diselesaikan dengan qanun Aceh. Sampai saat ini pihak PT MSSB tidak memberikan respon kepada kami, bagaimana lah nasib kami ini, bantu kami pak," sampai Lia sembari menjatuhkan air mata.
Setelah mendengar permintaan bantuan hukum, Kaya Alim SH mengatakan bersedia untuk membantu ketiga warga Sepadan tersebut secara Gratis.
"Kami dari YARA bersedia memberikan pendampingan hukum kepada tiga warga Sepadan yang telah dipolisikan oleh PT MSSB/ASN," ucap Kaya Alim.
Terlebih dahulu, dijelaskan Kaya Alim. YARA akan menghubungi pihak PT MSSB untuk memediasi persoalan tersebut.
"Kita semua berharap, mohon doanya agar pihak PT MSSB berkenan untuk menyelesaikan persoalan ini di tingkat kemukiman, ini harapan kita bersama," tungkas Kaya Alim. (JD)