JAKARTA - Seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Masduki Khamdan Muchamad yang sempat menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri. Masduki yang juga berprofesi sebagai dosen itu akan menjalani sidang perdana dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memanggil para terdakwa untuk hadir di muka persidangan guna mendengarkan pembacaan surat dakwaan. “Izin yang mulia kami laporkan terdakwa tujuh (Masduki) kemarin DPO, tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Selain Masduki, enam terdakwa lain adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima anggota lainnya. Mereka adalah Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa dan Dicky Saputra seorang Anggota Divisi Data dan Informasi. Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Tujuh terdakwa dalam kasus ini disebut telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tujuh anggota PPLN itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Adapun data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.(kompas)