ACEH TENGGARA_ Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk satu orang pengedar Sabu di Desa Perapat Hilir, Kecamatam Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui, pelaku menggunakan modus dengan membuka bengkel pada malam hari.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra , M.H, mengatakan Penggerebekan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satresnarkoba dan Sat Intelkam yang responsif terhadap informasi dari masyarakat.
"Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar Kasat, Jumat, 12 Januari 2024.
Lebih lanjut, penggerebekan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan plastik pembungkus sabu dari dalam rumah atau bengkel milik tersangka ID (43) warga desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah itu, petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke ruangan Satresnarkoba dan menyerahkan kasus tersebut kepada Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pengerebekan berhasil mengamakan satu tersangka dan barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat netto, 5,52 gram, 1 buah plastik kantong warna putih bertulis kan LUZI, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 7 buah plastik klip warna putih bening, 1 buah plastik klip warna putih bening berisikan 11 buah platik klip warna putih bening berukuran kecil, 2 buah plastik klip warna putih bening dan 4 buah plastik ampul warna putih bening.[Sultan Habibi]