Penambangan ilegal

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

BANDA ACEH_ Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, dimana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang. Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi…