ACEH BARAT_ Kronologis kasus pemerkosaan terhadap H, oleh sopir mobil bernama Rudianto (26) berawal pada 11 Maret 2023, pada pukul 21.9 wib, di jemput kerumah korban di Desa Punge Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).
Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Siswanto, korban hendak pulang kampung dengan saksi Siti Ulfa dengan mobil sewa yang sopirnya ketika itu Rudianto.
"Keduanya duduk di depan rumah sambil menunggu dijemput oleh mobil sewa yang sopirnya merupakan pelaku Pemerkosaan yakni Rudianto,"ungkap Siswanto kepada Presentatif.com.
Lanjut, Siswanto, pada saat perjalanan keduanya tidur kemudian korban H merasa tidak nyaman seperti ada di ganggu pada saat dia tidur dan terasa ada yang memegang payudara korban.
"Pada saat di pegang payudara korban, korban tidak mengetahui dimana posisi mobilnya, karena masih di dalam mobil, pada saat melewati SPBU kecamatan Meureubo, korban merasa ada yang memegang vaginanya dengan keadaan setengah sadar,"ujar Siswanto.
Kemudian, korban mendengar ada yang memanggil namanya" kenapa H", setelah itu H tersadar bahwa Rudianto yang memegang vaginanya H, dengan rasa terkejut seraya berkata "kenapa gila kali kamu?".
"Setelah mendengar perkataan dari korban Rudianto langsung meminta maaf,"Maaf ya" kata si Rudianto kepada H seraya mengeluarkan tangannya di celana korban," jelas Siswanto.
Pada saat itu H merasa takut karena perlakuan Rudianto yang tidak senonoh tersebut, beberapa menit kemudian pelaku mengambil uang dalam sakunya dan memberikan kepada si korban dengan mengatakan "ini uang H jangan bilang sama orang ya,".
"Korban saat diberikan uang oleh Rudianto dirinya menolak, kemudian membangunkan kawannya yakni Siti Ulfiani, pada saat itu sedang tidur di sebelahnya, "Rudianto pegang punya saya tadi," begitu kata korban kepada temannya," kata Siswanto.
Setelah itu, Siti Ulfiani bertanya "Dipegang apa?" kemudian korban menjawab bahwa payudara dan kemaluannya di pegang oleh Radianto.
"Pada saat itu Siti Ulfiani mengatakan si Radianto ini memang jahil orang nya, dikarenakan takut si korban menghubungi melalui pesan WhatsApp dengan abang nya bernama Ahmad mutawali, dia mengadu bahwa dia dipegang payudara dan kemaluannya, namun Abang korban belum membalas chatnya,"ucap Siswanto.
Sesaat kemudian pelaku Radianto menghubungi korban melalui pesan WhatsApp juga untuk meminta maaf dan berharap kepada korban untuk tidak menceritakannya kepada keluarganya.
"Jangan bilang sama orang ya H, khilaf Abang tadi, jangan bilang sama keluarga ya malu kali Abang nanti kalau ketahuan," Kata Rudianto melalui pesan WhatsApp kepada korban.
Pesan yang di kirim oleh Rudianto tidak di balas oleh korban malah dibiarkan begitu saja, sesaat kemudian mobil berhenti di pinggiran jalan kemudian Rudianto turun dari mobil dan duduk di belakang untuk menggantikan posisi sopir kepada Apin yang merupakan sopir angkutan tersebut, pada saat itu sudah pukul 06.00 Wib.
Melihat Rudianto sudah duduk di belakang Korban langsung menelpon kakaknya Rahmi dan memberitahukan kejadian pelatihan yang dialaminya pada saat di mobil.
Kemudian sekitar Pukul 09.00 korban sampai dirumah di Desa Iku Lueng Kecamatan Labuhan Haji Barat, korban melihat dirumah sudah berkumpul seluruh keluarga korban, setelah itu Abang korban Ahmad Mutawali membawa Rudianto masuk kedalam rumah, pada saat didalam rumah Rudianto mengakui semua perbuatannya.
Setelah itu, korban datang ke Polsek Labuhan Haji Barat, untuk melaporkan kejadian tersebut, dikarenakan pada saat kejadian tersebut bukan wilayah Aceh Selatan melainkan Aceh Barat korban diarahkan untuk melaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan visum et reperfum nomor 357/20/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh Dokter Adanur Munira SpOG.M.Kes, telah memeriksa H umur 19 tahun dengan hasil pemeriksaan, tampak robekan selaput darah di Jam 2 dan Jam 7 dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh,"ujar Siswanto.
Maka dengan itu Rudianto telah melanggar pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan harus dihukum cambuk sebanyak 165 kali dengan pengurangan selama 11 kali dan total yang harus dicambuk sebanyak 154 kali.(AF)