ACEH SELATAN_ Diduga terlibat narkoba, tiga pria di Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024. Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda.
Ketiga pria masing-masing inisial IH (39), pengemudi l, dengan barang bukti 1(satu) paket Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0.15 (nol koma lima belas gram), 1 unit HP Android merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Berikutnya, inisial SB (30), buruh harian, dengan barang bukti 1 unit HP Android Merk Vivo, uang sebanyak 185.000 rupiah. Selanjutnya, inisial FL (32), Wiraswasta dengan barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,97 ( satu koma sembilan puluh tujuh) gram, 1 unit HP Android Merk Samsung Galaxy, 1 Peci hitam, 1 tas hadset, 1 buah alat cukur dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kasi Humas Polres Aceh Selatan, Adam Sugiarto, dalam keterangan nya sesuai laporan Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari penangkapan seorang yang di curigai berinisial IH didepan MIN Desa Gunung Kerambil Tapaktuan, sekitar pukul 19.30 wib, saat petugas Satres Narkoba melakukan patroli. Kemudian menanyakan paket sabu didapat dari SB, kemudian petugas langsung menjumpai SB yang sedang duduk didepan rumahnya, di Desa Air Berudang sekitar pukul 20.00 wib.
Dari SB, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diperoleh uang sebanyak 185.000 rupiah, yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu yang dijual kepada IH. Dan SB juga mengaku, bahwa sabu tersebut didapatkan dari saudara FL.
Lebih lanjut, jelas Adam, setelah mendapatkan keterangan dari SB, dengan segera petugas langsung menjumpai FL, yang kebetulan sedang berada di rumah nya di Air Berudang Tapaktuan sekitar pukul 20.30 wib
" Setelah memberi tahu bahwa dari petugas Satres Narkoba, kemudian minta izin melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti 9 paket Narkotika jenis Sabu. Dan, FL juga mengaku benar sebelumnya ada memberikan paket Sabu kepada SB" kata Adam dalam keterangan yang disampaikan Kasatres Narkoba.
Ketiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut, saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(HS)