PIDIE JAYA_ Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Pidie Jaya akan melakukan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di 231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kabupaten setempat.
Hal tersebut dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
"Setelah putusan MK pada 6 Juli 2024, KIP Pidie Jaya akan melakukan PUSS tingkat DPRK di tiga kecamatan," ujar Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, melalui Ketua Devisi Teknis, Darkasyi Abdul Hamid, Jumat, 21 Juni 2024.
Darkasyi Abdul Hamid menyebutkan pasca putusan MK tersebut, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut. Sebanyak 231 TPS tersebut tersebar dalam tiga kecamatan.
"Ada tiga kecamatan nantinya dilakukan PSSU, Kecamatan Ulim, Meureudu dan Bandar Baru,” Kata Darkasyi Abdul Hamid.
Adapun daerah pemilihan Pidie Jaya ada 120 TPS yaitu di Kecamatan Ulim 52 TPS dan Meureudu 68 TPS, kemudian di Dapil Pidie Jaya tiga atau satu Kecamatan sebanyak 111 TPS.
"Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara pasca putusan MK keputusan KPU nomor 767,” ungkap Darkasyi Abdul Hamid..
Darkasyi Abdul Hamid mengaku pihaknya telah mendapat arahan langsung dari KPU RI terkait langkah-langkah yang dilakukan pada PUSS, baik itu saat sebelum dan sesudah perhitungan ulang surat suara.
“Kita terus berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu dan pihak kepolisian,” tutup Darkasyi Abdul Hamid.||Alfianpasee.