BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan agar APBA 2024 harus disahkan dengan qanun. Karena itu, Kemendagri memanggil Pj Gubernur dan TAPA serta DPRA dan meminta segera bahas rancangan APBA 2024.
Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
“Keputusan rapat dengan Kemendagri tegas, tetap dilakukan pembahasan. Proses pengesahan anggaran melalui qanun, bukan dengan Pergub,” kata Ketua DPRA Zulfadli.
Rapat yang dipimpin Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dihadiri Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) serta para ketua fraksi.
Sedangkan dari Pemerintah Aceh dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Sekda Bustami yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta anggota TAPA.
Zulfadli menyampaikan bahwa dasar dilaksanakan rapat fasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri berdasarkan surat Ketua DPRA Nomor: 900.1.13/2568 tertanggal 30 November 2023.
Baca juga : Pemerintah Aceh Ajukan Dua Syarat Utama untuk Kelanjutan Pembahasan APBA 2024
Atas dasar surat itu, Kemendagri kemudian memanggil Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk mencari titik temu setelah sebelumnya pembahasan rancangan APBA 2024 tidak menemukan titik temu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dalam rapat fasilitasi, Horas Panjaitan kemudian meminta keduanya mengakhiri polemik yang terjadi dan segera bahas anggaran 2024. Horas Panjaitan meminta TAPA dan Banggar DPRA agar pembahasan anggaran dimulai pada Senin (11/12/2023).
“Pembahasan dimulai pada Senin depan secara normal sesuai ketentuan undang-undang. Kita tidak lagi membahas polemik. Ini perintah Kemendagri, bahas!” ujar Zulfadli.(DNQ/Ril)