ACEH BARAT- Kejari Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 132,1 gram dan Ganja 2.689.45 gram, hasil dari pengungkapan tindak pidana berasal dari Polda Aceh dan Polres Aceh Barat, Rabu, 6 Desember 2023.
Kejari Aceh Barat Siswanto, melalui Kasi Intelijen Agung Kurniawan mengatakan permusnahan barang bukti tersebut atas 36 perkara tindak pindana yang berasal dari Polda Aceh dan Polres Aceh Barat.
"Permusnahan terkait Narkotika ada 25 perkara sedangkan perkara orang dan harta benda sebanyak 11 perkara," jelas M. Agun Kurniawan.
Selain barang bukti Sabu-sabu dan Ganja pihaknya juga memusnahkan berupa Handphone sebanyak 22 unit, 4 unit korek Api, 4 unit spet kaca, 4 unit timbangan digital, 4 unit bong alat penghisap.
"Kita jug ikut memusnahkan berupa baju dan celana tindak pidana sesuai dengan Qanun yang berlaku," ujarnya.
Kata M. Agung, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di bakar dan dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Seperti sabu-sabu kita blender agar tidak bisa digunakan lagi, yang lain kita bakar kita rusak sehingga semua barang bukti tidak bisa digunakan lagi," terangnya. (AF)