ACEH SELATAN_ Kabar mengejutkan datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, Fakhrijal yang selama ini menjabat sebagai orang nomor wahid di Instansi yang mengurus kesehatan masyarakat Aceh Selatan itu dikabarkan mengundurkan diri terhitung 01 Juli 2024.
Beredar kabar, Fakhrizal mengundurkan diri dengan alasan melanjutkan pendidikan doktoral alias S3 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Pengunduran diri mantan Kepala Bidang (Kabid) Program Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (RSUDYA) ini menjadi tanda tanya banyak pihak. Sebab, pengunduran diri nya itu seiring dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang terkait dengan instansi yang dipimpin nya.
Sebut saja, persoalan pembayaran gaji 3 (tiga) orang dokter yang tidak bekerja hampir setahun, kelebihan bayar pada pembangunan Rumah Sakit Pratama senilai 951 juta lebih, belum dimanfaatkan nya alat -alat kesehatan di Rumah Sakit Pratama senilai 12 milliar serta belum keluarnya izin operasional terhadap rumah sakit yang menelan biaya 44 milliar tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Presentatif, Jum'at 05 Juli 2024 mundurnya Fakhrijal dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan semata- mata hanya ingin melanjutkan pendidikan doktoral atau S3 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan tidak ada kaitannya dengan persoalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Begitupun, jika ada pihak yang berasumsi dan mengaitkan dengan masalah tersebut,itu merupakan hak semua orang.
"Pak Fakhrizal mengundurkan diri untuk melanjutkan pendidikan doktoral atau S3 ke salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata sumber tersebut.
Secara terpisah, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma membenarkan bahwa Fakhrijal mengajukan permohonan tugas belajar jenjang strata tiga (S-3) di Jakarta, artinya bukan mengundurkan diri. Sebab, kekosongan jabatan yang ditinggalkan harus diisi.
" Jadi tidak ada masalah apapun yang terjadi, ini murni keinginan pribadi yang bersangkutan," kata Cut Syazalisma beberapa waktu lalu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Fakhrijal, Pj.Bupati Aceh Selatan menugaskan Yuhelmi, SH, MH sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.Cut Syazalisma menjelaskan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tentang beberapa item, itu menjadi tanggungjawab masing-masing pihak yang bersangkutan untuk diselesaikan atau dikembalikan ke kas daerah.
“Sebagai pimpinan di masa transisi, kami tidak boleh melarang atau menghambat keinginan ASN untuk melanjutkan pendidikan sesuai Pertimbangan Teknis BKN demi meningkatkan SDM asalkan tidak bertentangan dengan aturan dan Perundang-undangan," tutup Cut Syazalisma.(Hs)