Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Panwaslih Aceh Siap Kawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024

Banda Aceh – Kalangan disabilitas berhak memilih dan dipilih karena itu juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pada pasal 75, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpatisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Ini juga diatur di Undang – Undang…