ACEH BESAR_ Gampong Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, menjadi Gampong Bebas Narkoba ke-4 di Aceh Besar, usai dibacakan ikrar sebagai Gampong Bebas Narkoba 2024 di Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu 9 Maret lalu.
Sebelumnya tiga gampong lainnya yang berada di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai gampong bebas narkoba. Yakni Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Gampong Rima Jeneu dan Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Besar, M Ali mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah memberikan perhatian besar dalam hal mendorong terbentuknya gampong bebas narkoba.
Menurutnya, ini dapat menjadi upaya untuk menuju Indonesia Emas pada 2045.
"Maka pencanangan gampong bebas narkoba ini sebagai salah satu upaya menuju ke sana, selain persoalan stunting," imbuh Iswanto.
Pasalnya, anak-anak yang ada saat ini akan menjadi pemuda pada 2045, maka penting membekali mereka dengan kapasitas dan kompetensi, serta kecerdasan sedari sekarang. "Sumber daya manusia dari anak-anak harus dijaga, mulai dari pemenuhan gizi serta menghindari dari pengaruh zat aditif seperti narkoba," tambahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, dari desalah dimulai melibatkan peran serta masyarakat untuk melahirkan generasi bebas narkoba. "Jangan sampai anak-anak kita mengenal, mencoba apalagi menjadi pecandu narkoba. Sehingga dari desalah dan melalui pencanangan gampong bebas narkoba dengan melibatkan peran serta masyarakar untuk melahirkan generasi bebas narkoba," katanya.
Menurut Kombes Fahmi, peran serta yang dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui satuan tugas preventif dengan cara edukasi, patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, dan melalui satuan tugas represif, yakni dengan menganggulangi korban dengan rehabilitasi atau penegakan hukum bagi yang terpapar.
Ia juga berharap gampong bebas narkoba dapat menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam usaha mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba dengan tujuan zero narkoba.