ACEH TENGGARA_ Bupati LIRA Aceh Tenggara (Agara) mengapreasi kinerja pihak Komisi Pemilihan Independen (KIP) dan Bawaslu kabupaten setempat, terkait dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa, Lawe Petanduk Kecamatan Semadam serta Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"KIP dan Bawaslu Aceh Tenggara telah membuat keputusan yang tepat dan berhati - hati untuk menjunjung nilai - nilai demokrasi artinya pihak penyelenggara dan penyelenggara pemilu menjaga rohnya demokrasi untuk berada dikoridornya, " Ujar M Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat Agara, Rabu, 21 Februari 2024.
Lebih lanjut, LIRA meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku pidana pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum KPPS di dua desa tersebut.
"Jika ditemukan unsur dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum KPPS, hal itu telah mencederai demokrasi. Oleh sebab itu, penting dilakukan penanganan hukum yang tepat, sebagai efek jera untuk pembelajaran bahwa kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa, " Katanya.
Menurut informasi yang beredar, pelanggaran pemilu di desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe dilakukan oleh oknum KPPS, ironisnya oknum KPPS itu diduga berstatus sebagai Penegak Perda di Satpol PP Aceh Tenggara.
"Hal ini tentu kita minta kepada Pj bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi status oknum tersebut sebagai penegak perda di Satpol PP, " Ujarnya. (Sultan Habibi)