Categories: Uncategorized

Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Siswa Berprestasi

ACEH UTARA_ Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar upacara untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2024. Upacara ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah, berlangsung di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 6 Mei 2024.

Bertindak sebagai pembina upacara adalah Penjabat Sekda Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP. 

Pada kesempatan itu Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, menyerahkan penghargaan untuk sejumlah sekolah dan siswa berprestasi. 

Yakni pemenang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat kabupaten tahun 2024, masing-masing Juara I menyanyi solo katagori individu atas nama Shafna Althafunnisa dari SMP Swasta Iskandar Muda, Juara II Alya Putri Balqis dari SMP Negeri 2 Sawang, dan Juara III Muhammad Ilham Arif dari SMP Negeri 2 Kuta Makmur.

Berikutnya, Juara I tari kreasi katagori kelompok atas nama Mahira Shafa, Kayziya Azkira, Ayyesha Gaudiza dari SMP Negeri 1 Dewantara, Juara II atas nama Zifanna Latisya, Azwatul Hafizah, dan Riska Thahira dari SMP Negeri 1 Kuta Makmur, dan Juara III atas nama Zaskia Ramazani, Intan Nazira, dan Niswatun Khaira dari SMP Negeri 1 Muara Batu. 

Sedangkan untuk sekolah-sekolah peserta Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) secara nasional tingkat kabupaten.

Dalam amanatnya Pj Sekda Dayan Albar membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri tentang Otonomi Daerah dan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. Antara lain menyebutkan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. 

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Repubik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Jelas Dayan.

Sementara Menteri Dikbud Ristek dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Dayan Albar antara lain menyebutkan bahwa lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan kami di Kemendikbudristek.

Bukan hal yang mudah untuk mentransformasikan sebuah sistem yang sangat besar. Bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran. (Reski) 

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

11 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

11 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

1 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

1 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

1 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

4 hari ago