LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (22/23) sekira pukul 18.00 WIB tersangka diciduk petugas ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OH (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di belakang sebuah warung. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan barang bukti enam paket kecil sabu – sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.[Reski]
ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…
ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…
ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…
ACEH SELATAN _ Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…