ACEH BARAT_ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Barat melakukan pembersihan spanduk iklan bisnis yang dipasang di tiang penerangan jalan dan fasilitas pemerintah laiinya di kawasan kota Meulaboh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tantrib) Arsil mengatakan, banner maupun spanduk yang dipasang oleh pengusaha bisnis di sekitaran kota Meulaboh tersebut merupakan tempat yang dilarang seperti di tiang listrik dan bangunan milik pemerintah daerah.
“Dipasang pada saat hari libur lebaran, ini dipasang di tiang-tiang lampu penerangan jalan, kemudian di pagar bangunan milik pemerintah daerah sehingga hari ini kami membersihkannya,”ujar Arsil Kepada Presentatif, Jumst, 21 Juni 2024.
Kata Arsil, pihaknya sudah mengumpulkan spanduk maupun baliho yang dipasang sebanyak 38 lembar, semua banner maupun spanduk kemudian diamankan ke kantor Satpol-PP.
“Sangat menggangu banner yang dipasang, akan merusak pemandangan di wilayah kota Meulaboh,”sebut Arsil.
Arsil menyebutkan pihaknya belum mengetahui terkait banner maupun baliho tersebut sudah bayar pajak atau belum, namun adanya iklan yang dipasang di tiang penerangan sangat menghalangi pandangan bagi pemakai jalan.
“Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan dari pemerintah dengan menjalankan bisnis dengan tidak menggangu atribut negara,”tutup Arsil.||Alfianpasee
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…