Categories: Hukum/Kriminal

Resmob Lhokseumawe Tangkap Begal Payudara, Korbannya Mahasiswi Aceh Barat

LHOKSEUMAWE_ Unit Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap IP (34) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu, 30 Juni 2024.

Identitas korban berinisial Z (19 thn), seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolah raga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya, “

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya. 

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.( Resky)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

20 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

20 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

20 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago