BANDA ACEH_ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menahan FA (50) merupakan suami dari korban SR (44) seorang ibu rumah tangga yang mendapat penganiayaan berat oleh suaminya saat berada di toko Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pihaknya berupaya terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.
“Petugas kita terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri, saat itu keberadaan FA Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh,”ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat, 14 Juni 2024.
Setelah membujuk pelaku, Personel dari Polsek Peukan Bada, lansung menjemput FA dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh agar dilakukan pengungkapan terhadap kasus yang menimpa keluarganya.
“Alhamdulillah, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”Sebut Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kemudian, FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.||Alfianpasee
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…