Categories: Daerah

PT. Indoasia Mineral Persada Bantah Tudingan KPPA

ACEH BARAT_ PT. Indoasia Mineral Persada membantah tudingan Kepala Teknik Tambang Koperasi Putra Putri Aceh (KTT KPPA) yang menyebutkan pihaknya melakukan penambangan tanpa sepengetahuan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Adapun perusahaan tersebut mengatakan pihaknya melakukan aktivitas saat ini menggunakan kapal pengeruk di wilayah sungai Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, atas izin KPP selaku pemilik IUP. 

“Itu tidak benar (melakukan penambangan tanpa sepengetahuan KPPA) dikarenakan pada duduk diskusi ada persetujuan dari KTT KPPA bahwa KPPA bahwa boleh melakukan penambangan,” kata Humas PT. Indoasia Mineral Persada, Fitrah Nur Muhammad, kepada Presentatif, Jumat, 14 Juni 2024.

Lebih lanjut kata Fitrah, saat ini pihaknya masih menunggu butir-butir hasil mediasi antara PT Indoasia dengan KPPA yang dilakukan pada awal Juni lalu di Banda Aceh, yang dimediasi oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saat ini, kita sedang menunggu butir-butir kesepakatan berssama dan nantinya ada tahapan hasil media tersebut,” ujar Fitrah.

Sebelumnya, Kepala Teknik Tambang KPPA Munawir, menyatakan kekesalannya terhadap perilaku perusahaan PT. Indoasia Mineral Persada yang dinilai melanggar kesepakatan. 

KTT KPPA mengatakan pihak PT. Indoasia Mineral Persada sudah sepakat tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah IUP KPPA sebelum mereka menyelesaikan butir-butir kesepakatan dengan KPPA, akan tetapi baru-baru ini pihak nya menemukan perusahaan sudah bekerja selama 1 sepekan lebih.

“Padahal mereka sudah sepakat dengan hasil mediasi yang dihadiri oleh KPPA, PT. IMP, DPMTSP Aceh dan ESDM Aceh bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Indoasia harus diselesaikan terlebih dahulu butir-butir kesepakatan perjanjian baru dengan para pihak KPPA dan PT. IMP, dan tidak melakukan pekerjaan sebelum mereka menyelesaikan,”Kata KTT, Munawir.||Alfianpasee

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago