Categories: Aceh

Praktisi Hukum: Perusahaan Wajib Realisasikan Kebun Plasma, Jika Tidak Izin HGU Bisa Dicabut

SUBULUSSALAM – Menurut praktisi hukum muda di Subulussalam, setiap perusahaan perkebunan wajib merealisasikan kebun plasmanya, jika tidak izin Hak Guna Usaha (HGU) nya dapat dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Menurut praktisi hukum muda di Kota Subulussalam ini, pentingnya kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya, itu merupakan kewajiban perusahaan yang tidak hanya diatur dalam regulasi nasional, tetapi juga dikuatkan oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perkebunan sebagai daerah otonom yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur rumah tangga nya sendiri.

“Perusahaan perkebunan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar,” kata Arianto SH. Senin, 27 Januari 2025.

Menurut Arianto SH, hal itu adalah amanah Undang-undang dan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat di lingkungan perusahaan itu.

Ditambahkan Arianto, mekanisme yang Jelas dan Terintegrasi dijelaskan Arianto, bahwa realisasi kebun plasma harus dilakukan semua perusahaan perkebunan melalui mekanisme yang jelas.

Mulai dari identifikasi masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat, pembuatan perjanjian kemitraan, hingga pembinaan masyarakat dalam pengelolaan kebun plasma. 

“Perusahaan bertanggungjawab untuk membangun kebun plasma secara bersamaan dengan kebun inti, memberikan pembinaan teknis, hingga memastikan hasil plasma dikelola dengan pola kemitraan yang adil,” ungkapnya.

Adapun konsekuensi Hukumnya jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tidak hanya formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggarnya.

Di jelaskan Ari yang biasa di sapa masyarakat Kota Subulussalam ini, jika perusahaan gagal membangun kebun plasma, sanksi yang dapat dikenakan sebagai berikut.

1. Pencabutan Izin Usaha oleh pemerintah daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

2. Sanksi Administratif berupa teguran, denda, atau pembatasan kegiatan usaha.

3. Gugatan Perdata oleh masyarakat yang dirugikan akibat ketidakpatuhan perusahaan.

4. Pembatalan HGU atas rekomendasi pemerintah.

5. Potensi sanksi pidana, terutama jika ditemukan unsur pelanggaran hukum seperti manipulasi dokumen atau perampasan hak masyarakat. 

“Kewajiban membangun kebun plasma adalah salah satu bentuk tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Jika perusahaan melalaikannya, hukum harus ditegakkan demi memastikan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. 

Tqk luput, ia juga mendorong Penegakan Hukum yang agar tegas menindaklanjuti hal tersebut.

Sebagai praktisi hukum, Arianto juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban kebun plasma di wilayah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh itu.

“Kita berharap pemerintah daerah khususnya DPRK sebagai lembaga pengawas lebih aktif dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang hak mereka dalam pola kemitraan plasma,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga berharap agar semua pihak dapat bersinergi demi menciptakan pembangunan perkebunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal di Kota Sada Kata itu. (JD)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

11 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

12 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

12 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago