LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek Maisir (lempar gelang dalam botol) dekat pondok Rumbia kawasan wisata Jomblang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/4/2024) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelanggaran syariat Maisir. terduga pelaku yang ditangkap adalah AG ( 40 tahun) dan AN (28 tahun) keduanya warga Lhokseumawe.
Tindakan penangkapan dilakukan, sebut Kapolsek, karena karna kedua terduga pelaku melakukan praktik Maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok, minuman, dan uang, Hal melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjuadian.
Lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti dari kedua terduga pelaku berbagai jenis puluhan rokok, berbagai jenis minuman dan uang tunai.
Kemudian juga diamankan botol sosro dan gelang sebagai sarana maisir, dengan membayar seribu rupaiah apabila sekali lempar gelang dapat masuk kebotol makan akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut, ujar Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satpol PP-WH untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.(Reski)
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…