Categories: Hukum/Kriminal

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBG Meunasah Lhok ke Kejaksaan

LHOKSEUMAWE – Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa tanggal 19 Maret 2024, melaksanakan tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Program Presisi Kapolri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara ini terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 261.978.164 berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. 

Tersangka dalam kasus ini adalah IA ( 54 tahun ), seorang PNS yang menjabat sebagai Geuchik di Gampong Meunasah Lhok. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG Gampong tahun 2019, 2020, dan 2021, serta dua unit sepeda motor, Ujar IPTU Ibrahim, rabu (20/3/2024) pagi.

Lanjut IPTU Ibrahim, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Muchammad Arifin S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pungkasnya.(reski) 

Redaksi

Recent Posts

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

2 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

19 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

19 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago