LHOKSEUMAWE – Personel Unit Gakkum Polantas Polres Lhokseumawe menyerahkan tahap II perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka, AN ( 34 thn) warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah. Serah terima ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang terletak di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dijalankan oleh Unit Gakkum Polres Lhokseumawe, dan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi di bidang lalu lintas di wilayah hukum Lhokseumawe.
Penyerahan tersangka ini, sebut Kasat Lantas, menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian jiwa akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Jo 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum KKA-Bener Meriah, Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (2/10) pukul 12.15 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL-3924-KBF dan mobil Mitsubishi Pajero hitam BK-1681-AAD, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di dalam perjalanan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka Pengemudi Pajero, yakni AN (34), warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah, sempat melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, enam jam setelah insiden terjadi.(Rsky)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…