KALIMANTAN TIMUR_ Keberhasilan Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA W.R, S.E. patut diacungi jempol terkait pola kerjanya yang membuat nyaman masyarakat di wilayah hukumnya.
Polsek Muara Wahau Rabu (07/8/2024), sekitar jam 13.30 Wita, di Jln. Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim,berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang di duga telah mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Berawal atas laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha W.R, S.E. berserta petugas melakukan penyelidikan, sekitar jam 13.00 wita, di Jalan Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Andi Rasyid salah satu Target Operasi (TO), melihat yang bersangkutan sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, petugas akhirnya mengamankan Andi Rasyid. Setelah diperiksa dengan disaksikan warga setempat bernama Yuli petugas mendapati satu poket diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang saat itu dipegang di tangan kanannya. Setelah ditanya yang bersangkutan mengakui kalau barang tersebut adalah sabu miliknya sendiri.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terlapor yang beralamat di Jln. Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, setelah sampai ditujuan sekitar jam 14.15 WITA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat Kasman. Petugas menggeledah lemari kamar dan mendapati satu pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis Revolver beserta dua buah amunisi ukuran pendek yang diiduga jenis Glock berada di dalam lemari. Setelah diperiksa ternyata senpi rakitan tersebut dalam keadaan aktif karena terdapat amunisi di dalamnya dan satu buah amunisi ukuran panjang yang diduga jenis M-16.
Kemudian petugas mendapati juga delapan poket narkotika jenis shabu dalam kemasan siap edar beserta uang hasil penjualan shabu yang tersimpan didalam kotak plastik dan shabu tersebut dalam kondisi tersimpan didalam dompet perhiasan.
Saat diinterogasi diperoleh keterangan bahwa dalam penjualannya, Andi Rasyid dibantu istrinya Sela. Dia mengakui kalau barang tersebut adalah sabu yang merupakan miliknya sendiri untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat.
Dalam penjualannya dominan dilakukan oleh Sela. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit Timbangan elektrik, beberapa pack plastik klip kosong dan sendokan plastik yang kesemuanya diakui milik.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Andi Rasyid dan istrinya diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut.(SS)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…