Categories: Pemilu 2024

Polisi Serahkan Kasus Pencoblosan Ganda ke Kejari Nagan Raya

NAGAN RAYA_ Kasus pencoblosan ganda yang dilakukan salah satu partai berinisial MN di TPS 003 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmue diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Jum’at, 22 Maret 2024.

Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.

“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,” kata Vitra saat menghubungi Presentatif.

Vitra menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu ini, terangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp18 juta.

Setelah itu vitra juga menyebutkan terkait barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya, satu lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C. Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, Syawardi.

Lanjutnya, satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Siang kemaren berkas MN akan kita serahkan ke JPU kejari Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,” ungkap Vitra.

Sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses (timses) salah satu caleg (calon legislatif) yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya membahas kasus itu i_dan terdapat unsur tindak pidana pemilu.(AF)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

14 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

14 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

14 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago