Categories: Hukum/Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Aceh Barat

ACEH BARAT_ Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, mengamankan 4 (Empat) warga Kecamatan Meureubo terkait penyalahgunaan narkoba. Para pelaku diamankan pada Sabtu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(6/5/2024).

Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K mengatakan Personel pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarkat bahwa ada 1(satu) Orang laki – laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.

“Bedasarkan informasi tersebut Petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan 1(satu) Orang yang berinisial SA (35) Gampong Meureubo Kec. Meureubo Kab. Setempat,”ujar Ipda M. Vito Ramadhonsyah.

Kemudian, Personel melakukan penggeledahan dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Oppo warna hitam. 

Setelah itu, Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu itu di dapat dari sdr berinisial FE (26) Desa Paya Peunaga dan setelah itu Personel menuju Tkp, sekira pukul 17.20 wib berhasil mengamankan FE bersama sdr berinisial MI (18) Desa Paya Peunaga. 

“menurut pengakuan mereka narkotika jenis sabu yang mereka simpan telah di lempar ke lapas kepada sdr berinisial SAR (39) tahun Narapidana, kemudian Personel menuju lapas Kelas II.B Meulaboh dan mengamankan SAR, ujar Ipda M. Vito Ramadhonsyah.

Selanjutnya ke 4 (empat) orang tersangka SA, FE, MI dan SAR beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa, Sabu 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram, 1(satu) buah bong, 1(satu) unit hp merk xiomi warna Gold dan 3 (tiga) unit HP Merk Oppo warna hitam.

“Ke 4 ( empat) tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,”tutup Ipda M. Vito Ramadhonsyah.||Alfian Akbar

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

17 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

17 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

17 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago