NAGAN RAYA – Kepolisian Resore Nagan Raya berhasil menangkap pelaku tindak Pidana judi online di kecamatan Beutongl. Keduanya, di tangkap pada saat di warung kopi kecamatan setempat, Sabtu (27/4/2024).
Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan kedua tindak Pidana judi online tersebut yakni bernial I (32) warga kecamatan Beutong dan SH (32) Warga Darul Makmur.
“Hasi dari patroli oleh unit opsnal tim Garuda dengan menangkap dua pemuda beserta barang bukti dari dua lokasi berbeda berhasil diamankan,”ujar Iptu Vitra Ramadani.
Kata Iptu Vitra Ramadani, keduanya ditangkap pada hari Jum’at, dengan tempay Yanng berbeda di wilayah kecamatan Beutong.
“Satu orang ditangkap di kios kelontong satu lagi di warung kopi,” ungkap Iptu Vitra Ramadani.
Sementara Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti Dua unit perangkat pintar telpon seluler Android saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.
“Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian.untuk itu dalam pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif, salah satu dengan patroli aktif ini” tutup Iptu Vitra Ramadani.||Alfian Akbar
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…