SUBULUSSALAM – Terkait belum dibayarnya gaji para perangkat desa se-Kota Subulussalam selama 10 bulan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) setempat mengatakan Pemko Subulussalan mengalami defisit anggaran.
“Karena defisit,” ujarnya singkat, kepada awak media usai melaksanakan kegiatan audensi terkait gaji Perangkat Desa se-Pemko Subulussalam bersama APDESI setempat diruangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Senin, 18 Desember 2023.
Dilanjutkannya, untuk pembayaran gaji seluruh perangkat desa se Kota Subulussalam dalam tahun ini akan di bayar selama 6 bulan, terhitung dari Januari hingga Juni 2023.
Selain itu, mengenai pembayaran proyek Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam di tahun 2022, ada yang belum dibayar hingga saat ini. Plt Sekda Subulussalam mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
“Keuangan kita defisit, kita tetap menyesuaikan keuangan yang ada. Tapi, untuk pembayaran itu pastinya tidak di luar prosedur,” tambahnya.
Plt Sekda Subulussalam itu pun mengungkapkan jumlah defisit keuangan Kota Subulussalam saat ini lebih dari 150 Miliar.
“Jumlah defisit kita mencapai 150 sekian Miliar,” cetusnya.
Sementara untuk kelanjutan sisa pembayaran gaji perangkat desa akan dilakukan seperti di tahun 2022, yaitu dimasukkan ke buku hutang di tahun 2023, begitu juga dengan pekerjaan lainnya yang tidak terbayar dalam tahun ini akan di masukan ke review hutang di tahun 2024. (JD)
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…