NAGAN RAYA – Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnaini meminta pimpinan agar segera mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan Qanun Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024, Kamis (2/5/2024).
Sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat dimana terkendala dalam membayar retribusi dan pajak daerah pada Pemkab Nagan Raya, Zulkarnaini minta untuk segera melakukan pembahasan rancangan qanun PDRD.
Kata Zulkarnaini, tidak ada alasan bagi pimpinan DPRK untuk menunda-nunda pengesahannya, karena merugi akan berdampak pada melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.
“Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar karena sesuatu hal yang lain yang belum terpecahkan,” ujar Zulkarnaini.
Zulkarnaini menyebutkan, jika tidak segera di sahkan masyarakat tidak bisa membayar retribusi, sudah lama Qanun tersebut belum disahkan.
“Kami meminta kepada pimpinan agar segera mengesahkan Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD agar masyarakat bisa membayar pajak,” tutupnya. ||Alfian Akbar
ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…
ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…
ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…
ACEH SELATAN _ Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…