Banda Aceh – Setelah mendapat protes keras dari pemerhati lelang akhirnya pelaksanaan tender gabungan paket pembangunan dan rehabilitasi Venue PON XXI Aceh senilai Rp 695 Milyar dibatalkan.
Diketahui, sebelumnya Transparansi Tender Indonesia (TTI) telah mengirimkan surat protes kepada PPK Prasarana Strategis II, Pokja Pemilihan, Dirjen Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal dan LKPP akhirnya PPK dan Dirjen Cipta Karya mengirimkan surat pembatalan tender. PPK nomor surat 03/Cb.10B/6822 Tanggal 26 September 2023, surat Dirjen Cipta Karya Nomor PB.0101-Dc/1270 tanggal 26 september 2023 terdapat perubahan skema anggaran.
“Kita memberikan apresiasi kepada PPK dan Dirjen Cipta Karya dengan mengambil langkah dan keputusan cepat dan benar, mengingat waktu yang sudah diakhir tahun Anggaran. PPK secepatnya diminta untuk melakukan Repaket dan mengusulkan kembali kepada KPA untuk dilakukan tender ulang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu (27 /09/ 2023).
Nasruddin menjelaskan, TTI sebelumnya memprotes karena 14 paket venue PON XXI disatukan sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah untuk bersaing secara sehat.
“Menyatukan paket terindikasi monopoli perusahaan besar tertentu. Langkah cepat dan tepat yang diambil oleh PPK adalah tindakan yang benar sebelum berkontrak yang berpotensi bermasalah dengan pelanggaran aturan,”ujarnya.[Ril]
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…