JAKARTA_ Lolos dari vonis hukuman mati, tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta seperti dikutip dari detik, Kamis 14 Desember 2023.
Selain itu, ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Atas perbuatannya, ketiga terdakwa juga dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.
“Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim.
Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…
ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…
ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…
ACEH SELATAN _ Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…