Categories: Hukum/Kriminal

Pembunuh Imam Masykur Lolos Dari Hukuman Mati

JAKARTA_ Lolos dari vonis hukuman mati, tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta seperti dikutip dari detik, Kamis 14 Desember 2023.

Selain itu, ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Atas perbuatannya, ketiga terdakwa juga dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.

“Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim.

Atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur militer juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…

1 jam ago

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…

1 jam ago

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…

1 jam ago

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…

2 jam ago

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

6 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

23 jam ago