Categories: Daerah

Pembangunan Pedestrian Jalan Teuku Umar, Tanpa Pembahasan di DPRK Subulussalam

SUBULUSSALAM_ Pembangunan pedestrian Jalan Teuku Umar, depan Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam tanpa pembahasan bersama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.

Hal itu dikatakan salah satu anggota DPR Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Ia menuturkan, program kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Dana OTSUS namun tidak dibahas secara bersama di Badan Anggaran (Banggar) DPRK Subulussalam. 

“Proyek pembangunan Pedestrian Badan Jalan Tengku Umar, tanpa pembahasan di Banggar dan terkesan hanya buang-buang anggaran saja,” Ujar, Bahagia Maha, Minggu, 19 November 2023.

Lebih lanjut kata Bahagia, anggaran proyek pembangunan pedestrian badan jalan Teuku Umar menelan biaya sebesar Rp 2,4 M itu terkesan dipaksakan.

“Anggarannya mencapai 2,4 M ini sangat di paksakan dan menyetujuinya hanya Walikota dan Ketua DPRK saja tanpa adanya pembahasan secara bersama,” pungkas, Bahagia.

Menurut Bahagia Maha yang merupakan Anggota Komisi A DPRK Subulussalam itu, program pembangunan pedestrian badan jalan Teuku Umar merupakan wujud nyata dari tidak transparan Walikota kepada seluruh anggota DPR setempat. 

“Ini akibat kurangnya ketransparanan Walikota kepada DPRK saat menganggarkan program dana Otsus Kota Subulussalam, sehingga banyak program pembangunan itu tidak menyentuh kepada masyarakat, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019,” katanya. 

Seyogiayanya, lanjut Bahagia, penganggaran program dana Otsus itu harus dibahas TAPK bersama dengan DPRK oleh Banggar, agar program yang dibahas tersebut tepat sasaran.

Apa lagi kata Bahagia, anggaran program itu bersumber dari dana Otsus, bahkan kedepannya untuk Aceh hanya tinggal 1 persen lagi, ditambah Pemko Subulussalam APBKnya sangat rendah. 

Bahagia menilai, jika proses penganggaran program tidak adanya tranparansi maka tidak akan ada pembangunan yang merata di Kota Subulussalam.

“Ini saja untuk pembangunan pendestrian jalan Teuku Umar sebesar Rp 2,4 M tanpa di bahas secara bersama yang bersumber dari dana Otsus, tidaklah ada pembangunan,” imbuhnya.

“Seharusnya, Walikota sekarang fokus untuk melanjutkan pembangunan pemerintah terdahulu, ditambah lagi Walikota sekarang masa jabatannya berdasarkan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 AMJ nya 31 Desember 2023 ini. Jadi, tidak ada waktu untuk melanjutkan yang telah di tinggalkan,” Jelas Bahagia. [JD]

 

Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…

1 jam ago

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…

1 jam ago

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…

1 jam ago

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…

2 jam ago

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

6 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

23 jam ago