ACEH SELATAN – Pelaksana dan PPTK Pengadaan Bibit Kambing pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun 2021 yang berinisial EA dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pagi anggaran sebesar Rp.1.455 milyar lebih yang bersumber dari dana DOKA tahun 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, MH mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 , pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan pada dinas pertanian Kabupaten Aceh Selatan terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000 (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan nilai kontrak Rp.1.427.750.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
” Pada hari ini, Rabu 22 Januari 2025 tim penyidik pada Kacabri Bakongan telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing petani pada Dinas Pertanian Kab.Aceh Selatan T.A 2021″ kata Mohamad Rizky.
Lebih lanjut, Kepala Kacabri Bakongan ini menjelaskan bahwa penetapan EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain diluar kontrak dan tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab.
Begitupun, EA juga menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tersangka H selaku PPTK tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur aturan dan teknis terkait pengadaan bibit kambing sehingga menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan.
“Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh tanggal 05 Agustus 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 388.133.750 ” sebut Mohamad Rizky.
Masih menurut Mohamad Rizky, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
“Oleh sebab itu, atas perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP” ujar Mohamad Rizky.
Selanjutnya, penyidik pada Kacabri Bakongan melakukan penahanan terhadap tersangka EA dan H dengan alasan sebagai berikut, pertama memenuhi katagori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP. Kedua, memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
” Bahwa terhadap kedua tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan no: PRINT-04/L.1.19.8/Fd dan surat perintah penahanan no: SPRINT -05/L.1.19.8/Fd/01 dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari sejak tanggal 22 Januari sampai 10 Februari 2025″ tutup Mohamad Rizky.|HS
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…