SUUBULUSSALAM_ Terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengatakan tengah dipelajari.
Hal ini, ditandakan dengan masuknya surat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) per 11 September 2024 kemarin.
“Benar, suratnya telah kami terima, dan saat ini tengah kami pelajari,” ujar ketua Panwaslih Subulussalam Suhendri, Jumat, 13 September 2024.
Selain mempelajari laporan dari Paslon Balon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam melalui Yayasan Lekas itu. Lebih lanjut dikatakannya, Panwaslih Kota Subulussalam dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Sebelumnya, Arianto SH Advokad Lekas mengatakan terkait undang-undang pemerintah Aceh no 11 tahun 2006 pada pasal 211 sudah didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud adalah orang Aceh.
Orang Aceh yang dimaksud ialah, setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Adapun dalam pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 itu, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (JD)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…