ACEH TENGGARA_ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, menghimbau seluruh timses Paslon Bupati dan wakil Bupati untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang terlarang, Jum,at 4 Oktober 2024.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Kaman Sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon.
Kaman Sori mengungkapkan, pemasangan baliho paslon bupati di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon harus bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara.
“Kami himbau kepada pasangan Paslon Bupati agar tidak memasang apk di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah,” ungkapnya.
Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Sultan Habibi)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…