Categories: Politik

Panwaslih Aceh Siap Kawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024

Banda Aceh – Kalangan disabilitas berhak memilih dan dipilih karena itu juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pada pasal 75, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpatisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Ini juga diatur di Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana perlakuan masyarakat penyandang disabilitas sama sebagaimana masyarakat pada umumnya. Malah masyarakat disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan akses di Tempat Pemungutan Suara yang ramah disabilitas.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipastif Bagi Penyandang Disabilitas di Hotel Oasis, minggu (10/09/2023).

Agus menyebutkan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sangat bersyukur, dimana teman-teman disabilitas masih bersemangat, dan antusias dalam mengawal tahapan Pemilu 2024, menuju Pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh, Hamdanil Hanafiah mengatakan pihaknya berharap dalam Pemilu Tahun 2024, kalangan disabilitas mendapatkan haknya, dan tidak ada perbedaan disana. “Semoga ini juga mendapat perhatian dari semua stakeholder. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, agar semua pihak memiliki hak yang sama, dan teman-teman disabilitas dapat turut andil dalam melakukan kebaikan, kemajuan untuk Indonesia ke depannya” tegas Hamdanil.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas ini, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dangan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Aceh tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 Dalam Rangka Perwujudan Kesetaraan Hak Politik Setiap Warga Negara di Seluruh Wilayah Indonesia.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Saiful, SE dan Marini, S. Pt, M. Si, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Periode 2018 – 2023. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Maitanur, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf, dan Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra beserta staf Panwaslih Provinsi Aceh dan para peserta dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Aceh.[Ril]

presenta

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

13 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

13 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

13 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago