Categories: Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Selatan Ingatkan Partai Politik Taat Aturan Kampanye

ACEH SELATAN_ Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu. Sejumlah Alat peraga kampanye pun, mulai terpasang berjejer disepanjang jalan nasional Kabupaten Aceh Selatan, baik berupa baliho maupun spanduk. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi mengingatkan para peserta Pemilu agar taat aturan dan memperhatikan estetika tata ruang saat memasang alat peraga kampanye. 

“Dalam tahapan Pemilu, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang jangan sampai melanggar aturan dan regulasi, ” Ujarnya, Minggu, 03 Desember 2023.

Lebih lanjut Deri menyebutkan, sesuai pasal 71 PKPU nomor 15 tahub 2023 ada aturan yang mengatur tentang alat peraga kampanye Pemilu serta larangan pemasangan di tempat umum dan tempat ibadah.

“APK tidak boleh dipasang di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, milik TNI-Polri, BUMN atau BMUD, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,”katanya. 

Untuk terciptanya kondisi yang aman dan tertib, pihaknya berharap kepada partai politik peserta Pemilu di Aceh Selatan, agar menyampaikan kepada calon anggota legislatif (Caleg) masing masing partai untuk mentaati aturan tetsebut.

“Jika melanggar juga, kami bersama satpol PP, TNI-POLRI dan instansi terkait di Aceh Selatan akan melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan,” tutupnya.(HS)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago