Categories: Daerah

Paguyuban Hakim Tinggi PT BNA Lakukan Diskusi Bulanan di Sabang

SABANG_ Semua Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi dan semua Warga Pengadilan Negeri Sabang melakukan diskusi terfokus dengan topik penanganan perkara pidana khusus kejahatan narkotika di Aceh. 

Diskusi tersebut dilakukan di Hotel Maliq, Tapak Gajah, Sabang pada Sabtu malam, 20 Juli 2024. 

Diskusi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), seluruh Hakim Tinggi dari Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tingkat Pertama, serta seluruh warga Pengadilan Negeri Sabang.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada bapak KPT atas inisiasi dan dorongannya dalam memperkaya pengetahuan akademik para Hakim Tinggi, sehingga rutin bulanan ini terselenggara untuk kesekian kali di tempat berbeda. Dan, Diskusi bulanan ini kita lakukan sambil tukar pikiran dengan sesama para Hakim Tinggi. Semua Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah kami jadwalkan gilirannya untuk menjadi narasumber dan sekaligus pelantikan diskusi”, ujar Akhmad Sahyuti, Ketua Paguyuban Hakim Tinggi. 

Topik diskusi malam ini, Dilematik Penanganan Perkara Narkotika dalam kaitannya dengan Penjatuhan Hukuman Mati disampaikan oleh Hakim Tinggi Pandu Budiono.

Mengawali paparannya Pandu Budiono mengajukan permasalahan antara lain: seberapa banyak barang bukti yang menjadi pertimbangan utama sehingga pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman mati. Bagaimana roh KUHP baru terkait penjatuhan hukuman mati, dan bagaimana idealnya bunyi amar putusan penjatuhan hukuman mati dikaitkan dengan berlakunya KUHP baru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Merespon permasalahan dan paparan yang disampaikan oleh Pandu Budiono, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi yang juga Hakim Tinggi Utama mengemukakan kerisauannya akan munculnya intervensi pemerintah, utamanya dari kalangan Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga pemasyarakatan yang dengan berlakunya KUHP Baru pada 2026. Karena dalam KUHP tersebut diatur bahwa terpidana hukuman mati setelah menjalani 10 tahun hukuman penjara dapat dievaluasi apabila terpidana tersebut berkelakuan baik, maka penerapan hukuman mati tidak dieksekusi. 

Selain itu, Hakim Tinggi Syamsul Qamar menyampaikan pendapatnya bahwa terkait penjatuhan hukuman mati, Hakim tidak boleh mengacu pada hanya banyaknya barang bukti, tetapi yang jauh lebih penting harus dipertimbangkan oleh para hakim adalah berapa aktif peran pelaku kejahatan narkotika. 

Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi (HT) Kamaluddin menekankan bahwa sekalipun adanya rasa skeptis terkait eksekusi hukuman mati, tetapi pada hakim tidak perlu ragu menjatuhkan hukuman mati. Pendapat ini diikuti oleh Isnurul Samsul Arif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan bahwa jangan takut menjatuhkan hukuman mati. Yang penting para Hakim benar-benar mempertimbangkan segala hal dan yakin bahwa putusannya memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Masrul dan Supriadi menegaskan bahwa kami Hakim Tinggi sangat komit dan tidak takut dalam menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan perintah undang-undang, namun kita perlu kehati-hatian dan selektif dalam menjatuhkan hukuman mati. Apalagi jika pelaku utamanya tidak tertangkap.

Mengakhiri diskusi ini, Ketua Pengadilan Negeri Sabang menyampaikan terima kasih kepada Paguyuban Hakim Tinggi yang telah berkenan memilih Sabang sebagai tempat pertemuan sekaligus telah mengizinkan kami hadir pada diskusi yang sangat ilmiah ini.

“Saya gembira sekali diminta kami warga PN Sabang untuk membantu terselenggaranya acara yang penting ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak KPT, WKPT, Ketua Paguyuban, para Hakim Tinggi serta semua yang berhadir”, pungkas Maimun, Ketua PN Sabang.

Redaksi

Recent Posts

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

2 menit ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

23 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

23 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

23 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago