Categories: Hukum/Kriminal

Lakukan Kejahatan Seks, Tokoh Sekte di Korsel Dihukum 23 Tahun Penjara

JAKARTA_ Seorang pemimpin sekte agama kontroversial di Korea Selatan dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Jumat (22/12/2023) karena kasus kejahatan seksual.

Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan vonis tersebut kepada Jeong Myeong-seok, yang berusia 78 tahun, setelah menyatakan dia bersalah atas kekerasan seksual terhadap tiga pengikut perempuannya selama 2018-2021.

Jeong sendiri adalah pemimpin Misi Injil Kristen di Korea Selatan, yang juga dikenal sebagai Jesus Morning Star (JMS).Dilansir Yonhap, Jeong didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua pengikut perempuan berkewarganegaraan asing sebanyak 23 kali antara Februari 2018 hingga September 2021, serta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengikut perempuan asal Korea Selatan.

Ia juga didakwa membuat pernyataan palsu dengan menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh kedua korban warga negara asing tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 30 tahun. 

Pengadilan mengatakan, kejahatan yang dilakukan Jeong termasuk pemerkosaan semu, yang berarti melakukan hubungan seksual terlarang dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu menolak.

Sementara itu, puluhan pendukung Jeong berkumpul di dekat pengadilan. Mereka meneriakkan slogan-slogan dan mengangkat plakat yang menyatakan bahwa Jeong tidak bersalah, dilansir Associated Press.

Laporan berita menyebut Jeong mengklaim dirinya sebagai renkarnasi Yesus Kristus atau Mesias. Namun, pengadilan menyatakan bahwa Jeong dan pengacaranya membantah hal itu.

Pada 2018, Jeong dibebaskan setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus memerkosa sejumlah pengikut perempuan dan menggelapkan dana JMS.

Adapun kisahnya telah dimuat dalam serial Netflix populer “In the Name of God: A Holy Betrayal” awal tahun ini. [Idn]

Redaksi

Recent Posts

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

2 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

19 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

19 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago