Categories: Daerah

Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan

ACEH SELATAN_  Kuasa Hukum H.Mirwan calon Bupati Aceh Selatan dari Paslon MANIS (H Mirwan-H Baital Mukadis) Nomor urut 2 secara resmi melaporkan perihal rekaman privasi yang beredar luas di media sosial yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Polres Aceh Selatan. Hal itu dilaporkan karena dinilai telah berdampak kepada pencemaran nama baik Calon Bupati H. Mirwan.

Pelaporan secara resmi kepada Polres Aceh Selatan dengan Nomor : STTLP/B/137/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 11 November 2024 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon No. Urut 2, Senin, 11 November 2024.

Pelaporan itu dilakukan oleh sekretaris Tim Pemenangan Paslon MANIS Hanziswansyah ST bersama kuasa hukum Baiman Fadhli SH.

“Kami sudah menyampaikan laporan itu ke Polres Aceh Selatan, karena klien kami merasa dirugikan dan telah tercemar nama baiknya,” ungkap Kuasa Hukum Paslon MANIS, Baiman Fadhli SH di Tapaktuan, Rabu, 13 November 2024.

Baiman berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku. “Penyebaran rekaman pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Baiman.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, Ketua Umum Pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan dari Nomor Urut 2 Khairuman didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Baiman Fadhli SH telah menyampaikan somasi secara terbuka kepada siapapun yang tidak bertanggung jawab telah mengedit dan menyebarkan penggalan rekaman percakapan antara H. Mirwan dengan H. Syarkawi melalui media sosial.

Namun, hingga 1×24 jam sejak somasi terbuka itu dilakukan pihak oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan rekaman privasi itu tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. Sehingga, pihaknya merasa persoalan ini harus ditindaklanjuti ke ramah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

2 menit ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

23 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

23 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

23 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago