Categories: Kota

KPT Launching Aplikasi Permohonan Izin Cuti

BANDA ACEH_ Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono, SH, MHum, melakukan Launching dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Permohonan Izin Cuti (SPRINT) pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024.

“Permohonan izin cuti akan lebih mudah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ini akan terjadi karena nantinya akan menggunakan teknologi informasi, sehingga permohonan izin cuti dapat dilakukan dari ruang kerja masing-masing atau bahkan dapat diajukan dimana saja dengan menggunakan HP masing-masing para hakim atau para pegawai,” Ujar Dr H Suharjono, SH, MHum. 

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menambahkan, KPT harus berinovasi dalam melakukan pelayanaan. 

“Kita harus terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi yang berbasis teknologi informasi dalam melakukan pelayanan, baik bagi pencari keadilan maupun untuk kemudahan bagi aparatur dalam bekerja guna meningkatkan kinerja produktifitasnya dalam mengotimalkan pelayanan bagi masyarakat. Produktifitas utama kita adalah putusan-putusan Pengadilan Tinggi yang harus lebih cepat dan lebih tepat. Lebih tepat ini maknanya harus lebih adil, lebih pasti, dan lebih bermanfaat. Maka oleh karena itu, adanya berbagai inovasi yang memberi kemudahan-kemudahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kinerja akan saya dukung dan apresiasi. Terima kasih Ibu Putri Armanusah, Kasubbag Kepegawaian atas upayanya menghadirkan aplikasi baru ini yang sangat berguna bagi seluruh hakim dan pegawai PT BNA,” Ujarnya. 

Acara launching dan sosialisasi SPRINT ini dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, seluruh pejabat structural dan fungsional serta semua pegawai PT BNA. Dalam sambutannya Putri Armanusah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian PT BNA, menyampaikan terima kasih kepada Bapak ketua PT BNA yang telah berkenan menlaunching aplikasi SPRINT ini sehingga segera bisa digunakan oleh para Hakim dan pegawai yang akan mengajukan cuti ataupun izin.

Kamaluddin, salah seorang Hakim Tinggi yang berasal dari luar Aceh menyampaikan aspirasi positif atas adanya aplikasi ini.

“Aplikasi ini akan sangat bermanfaat bagi kami. Karena proses pengajuannya akan mudah, tanpa perlu menghadap Ibu kasubbag ataupun pimpinan. Dan bisa diajukan dari mana saja hanya dengan menggunakan HP. Semoga keberadaan aplikasi ini akan benar-benar efektif untuk memperlancar proses cuti dan izin bagi kami, ” Ujarnya. 

Sebelum menutup acara launcing dan sosialisasi,  KPT mengingatkan Bagian Kepegawaian dan Tim IT agar terus meningkatkan perfomancenya dari yang sudah baik selama ini sehingga menjadi lebih baik lagi.

“Dan, terkait aplikasi SPRINT ini perlu terus ditingkatkan kehandalannya, sehingga menjadi aplikasi yang memuat fitur-fitur yang lebih lengkap tapi lebih mudah digunakan,”Tutup Dr Suharjono. 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago