Categories: Hukum/Kriminal

Korban Rudapaksa Oknum Guru Ngaji di Aceh Utara Terungkap Sebab Storie Foto Bugil di Instagram

ACEH UTARA_ Anak dibawah umur berusia 15 tahun dilaporkan dirudakpaksa oleh seorang oknum guru ngaji di Aceh Utara. Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan jika pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Awal mulanya foto korban tanpa busana menyebar di stori akun instagram milik korban, sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian pihak keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polisi,” ungkap AKP Novrizaldi, Jumat, 14 Juni 2024.

Lebih lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban, kemudian dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023 yang mana saat itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana, sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka,” terang Bripka Arie.

Oleh sebab itu, Arie menyebutkan, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, Arie mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR. (Rsky)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

16 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

16 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

16 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago