JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim untuk memantau proses persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2024.Salah satu pemantau adalah anggota KY Joko Sasmito yang melakukan pemantauan langsung di persidangan dan terhadap perilaku hakim.“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” kata Joko, dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (16/3/2024).
Joko mengungkapkan, salah satu pertimbangan melakukan pemantauan adalah karena atensi masyarakat yang besar terhadap kasus tersebut.“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.Joko mengingatkan agar majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari.Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.
Joko menyebut, hingga 15 Maret 2024, KY telah memantau 41 persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.”KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” kata Joko.
Diketahui, tujuh orang yang merupakan anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid, karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Mereka juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.(Idn)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…