Categories: Daerah

Komisi II DPRK Aceh Gelar RDPU Terkait Defisit Keuangan Daerah, Begini Kata Ketua KPA

ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Defisit Keuangan Daerah, Rabu 08 Januari 2025 bertempat di ruang DPRK. Salah satu pihak yang diundang oleh DPRK Aceh Selatan adalah Lembaga Kaukus Pemuda Aceh (KPA) untuk dimintai keterangan terkait kondisi keuangan Kabupaten Aceh Selatan saat ini.

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba dalam rilis nya mengatakan persoalan defisit Aceh Selatan bukanlah perkara baru, hal itu sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, tercatat pada tahun anggaran 2021 Pemkab Aceh Selatan mengalami defisit hingga Rp 69 milyar namun kita pahami saat itu seluruh Indonesia sedang mengalami Covid -19, kemudian pada tahun anggaran 2022 mengalami penurunan menjadi Rp 18 milyar, namun pada tahun anggaran 2023 defisit kondisi memilukan melanda fiskal Aceh Selatan, dimana berdasarkan hasil audit LHP BPK RI, daerah yang kita cintai ini mengalami defisit dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 142,8 milyar dengan hutang teraudit mencapai Rp 122,5 milyar Rupiah, bahkan sebesar Rp 73,9 milyar rupiah yang dibatasi penggunaannya seperti DAK hingga ZIS turut terpakai untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya.

Begitupun, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma yang dilantik pada tanggal 27 September 2023 atau pada triwulan terakhir tahun anggaran 2023 mau tidak mau harus melanjutkan tata kelola anggaran yang dinilai sudah terbelenggu polemik, dimana target PAD yang ditetapkan pada tahun anggaran 2023 sangat tidak masuk akal sehat yang dinilai sebagai skema untuk meningkatkan belanja daerah, ini merupakan salah satu penyebab besarnya angka defisit yang melanda APBK Aceh Selatan T.A. 2023.

” Jika dilihat dilihat lebih jauh, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp 163,71 miliar, namun pada tahun anggaran 2023 Pemkab Aceh Selatan menetapkan proyeksi target PAD begitu fantastis sebesar Rp. 261,11 miliar, sementara realisasi PAD hanya sebesar 62 persen atau senilai Rp 176,24 M, dimana terjadi selisih yang begitu besar mencapai Rp 97,5 miliar yang turut menjadi penyumbang besarnya utang daerah pada tahun anggaran 2023,” kata Muhammad Hasbar Kuba.

Lebih lanjut Hasbar Kuba menjelaskan,pada tahun anggaran 2024 target PAD Aceh Selatan sudah diturunkan kembali Rp 160 miliar, namun hingga awal Desember 2024, diketahui target PAD Aceh Selatan yang tercapai hanya berkisar 50 persen dari target, dan sangat jauh panggang dari api. Sehingga dapat disimpulkan rendahnya realisasi PAD menjadi salah satu faktor utama yang membuat anggaran kasda Aceh Selatan begitu memprihatinkan.

“Pada tahun anggaran 2024 dimana pesta demokrasi dilaksanakan beban daerah juga kian meningkat dengan alokasi anggaran Pilkada yang bernilai puluhan Milyar, namun disaat itu pula daerah yang tengah dilematis juga harus dibebankan dengan besaran pokir DPRK mencapai Rp 50 milyar, kendatipun pokir bukanlah sesuatu yang haram dan menyalahkan aturan namun dengan kondisi PAD yang begitu memilukan 80 persen belanja untuk kegiatan pokir tersebut diambil dari sumber PAD dan sisanya dari DAU, sehingga ketika realisasi PAD carut marut maka hal itu tentu akan mempengaruhi besaran Pokir, tapi Pemkab tentunya tidak berani memangkas alokasi anggaran tersebut,” lanjut Hasbar Kuba

Poin lainnya yang tak kalah penting yakni bicara dengan penggunaan dana eanmark diluar dari ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan, dimana anggaran tersebut justru digunakan untuk membayar kegiatan yang bersumber dari PAD. Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak terjatuh ke lubang yang sama, dan lebih tertib dalam pengelolaan anggaran eanmark pada tahun anggaran 2024, karena pada tahun anggaran 2023 sudah ditemukan oleh BPK RI adanya kesalahan penggunaan eanmark mencapai Rp 73,9 Milyar.

“Bukti bahwa alokasi anggaran eanmarka pada tahun anggaran 2024 juga dipakai untuk pembayaran kegiatan diluar ketentuannya yakni masih banyaknya SPM yang bersumber dari dana eanmark seperti DAK dan Insentif Fiskal yang menggantung hingga detik ini belum terbayarkan” sebut Hasbar Kuba.

“Kami juga menilai seharusnya Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 memberlakukan sistem Surat Penyediaan Dana (SPD) dimana pemerintah baru membolehkan suatu kegiatan dilelang atau dilaksanakan apabila sudah tersedia alokasi dananya, sehingga menghindari pelaksanaan kegiatan yang belum jelas ketersediaan dananya,” sambung Hasbar Kuba.

Untuk itu Kaukus Peduli Aceh merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut, pertama Inspektorat Aceh Selatan harus benar-benar jeli dan ketat dalam melakukan review terhadap SPM tahun anggaran 2024 sebelum dilakukan pembayaran terutama untuk SPM- GU. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pencermatan dan penghematan anggaran, sehingga kegiatan yang bersifat diluar ketentuan bahkan fiktif tidak lagi dilakukan pembayaran. Hal ini juga sejalan dengan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ yang menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

Kedua, DPRK Aceh Selatan diharapkan dapat menyurati BPKP RI sebagai auditor internal dan atau BPK RI sebagai auditor eksternal agar dapat melakukan audit khusus terhadap pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024. Audit keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024 itu perlu dilakukan sejalan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Ketiga, DPRK Aceh Selatan bersama sama dengan Pemkab Aceh Selatan harus berupaya maksimal menelusuri sumber-sumber potensial untuk PAD demi meningkatkan pendapatan daerah.| HS  

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

16 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

16 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

16 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago