Categories: Aceh

Ketua DPRA : Kemendagri Perintahkan APBA 2024 Disahkan dengan Qanun Bukan Pergub

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan agar APBA 2024 harus disahkan dengan qanun. Karena itu, Kemendagri memanggil Pj Gubernur dan TAPA serta DPRA dan meminta segera bahas rancangan APBA 2024.

Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

“Keputusan rapat dengan Kemendagri tegas, tetap dilakukan pembahasan. Proses pengesahan anggaran melalui qanun, bukan dengan Pergub,” kata Ketua DPRA Zulfadli.

Rapat yang dipimpin Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dihadiri Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) serta para ketua fraksi.
Sedangkan dari Pemerintah Aceh dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Sekda Bustami yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta anggota TAPA.

Zulfadli menyampaikan bahwa dasar dilaksanakan rapat fasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri berdasarkan surat Ketua DPRA Nomor: 900.1.13/2568 tertanggal 30 November 2023.

Baca juga : Pemerintah Aceh Ajukan Dua Syarat Utama untuk Kelanjutan Pembahasan APBA 2024

Atas dasar surat itu, Kemendagri kemudian memanggil Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk mencari titik temu setelah sebelumnya pembahasan rancangan APBA 2024 tidak menemukan titik temu.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dalam rapat fasilitasi, Horas Panjaitan kemudian meminta keduanya mengakhiri polemik yang terjadi dan segera bahas anggaran 2024. Horas Panjaitan meminta TAPA dan Banggar DPRA agar pembahasan anggaran dimulai pada Senin (11/12/2023).

“Pembahasan dimulai pada Senin depan secara normal sesuai ketentuan undang-undang. Kita tidak lagi membahas polemik. Ini perintah Kemendagri, bahas!” ujar Zulfadli.(DNQ/Ril)

presenta

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

14 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

14 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

4 hari ago