JAKARTA_ Sebanyak tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (AD), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dinilai oleh Oditur Militer terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam secara bersama-sama.
Hal itu ditandai dengan sebelum Imam tewas, ketiganya sudah menyiapkan semua peralatan untuk melakukan tindak kejahatan penculikan dan pembunuhan. Bahkan, usai tewas, ketiga terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazah Imam di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Hal tersebut juga berlaku bagi Praka Riswandi yang sehari-hari bertugas menjadi Paspampres.
Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Oditur Militer Letkol Chk, Upen Jaya Supena, seperti dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI pada Rabu (29/11/2023).
Dia mengatakan tuntutan maksimal itu disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Ketiganya terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut oditur militer, ketiganya juga terbukti melanggar pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai tindak penculikan.
“Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tutur dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.
“Alhamdulillah sesuai apa yang kami harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal,” ujar Putri di Pengadilan Militer, Jakarta.
Pihak keluarga Imam, dijelaskan Putri, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ketika vonis dibacakan bagi tiga terdakwa. Maka, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.
“Untuk hari ini, sangat memuaskan hasilnya, dan kami tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga,” tutur dia lagi.
Sidang dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa. [Idn]
ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…
ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…
ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…
ACEH SELATAN _ Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…