SUBULUSSALAM – Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) belakangan ini kian sarat menjadi perbincangan baik di Sosial Media (Sosmed) maupun di tengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam.
Pasalnya, salah satu calon Wali Kota di Subulussalam, dituding bukan orang Aceh. Tidak sesuai menurut UUPA Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang telah di perbaharui ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi penduduk Aceh. Disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dimana disebutkan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.
Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu.
Saat ini, masyarakat tengah menunggu hasil rapat pleno penetapan Calon Wali dan Wakil Wali Kota dari Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam.
Untuk sementara, awak media ini belum mendapat pengumuman resmi hasil penetapan dari Komisioner KIP setempat. Bahkan, awak media juga tidak diperkenankan langsung ke kantor KIP oleh petugas keamanan yang berjaga di setiap simpang menuju kantor KIP. (JD)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…